Sebagai negara yang menganut sistem hukum, memperoleh izin berusaha merupakan hal yang penting dalam menjalankan sebuah usaha atau bisnis sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Izin ini berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan hukum maupun individu yang ingin melakukan kegiatan usaha. Namun, masih banyak pelaku usaha UMKM di Indonesia yang belum memiliki legalitas yang sah untuk usahanya. UMKM merupakan salah satu yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi, namun banyak masalah yang dihadapi yaitu perizinan atas usahanya. Desa Palesanggar memiliki beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah berkembang namun masih banyak yang belum memiliki perizinannya seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mahasiswa pengabdian berhasil melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada UMKM dalam proses pembuatan NIB, melalui tahapan observasi, penyuluhan, dan pendampingan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Kata Kunci: UMKM, NIB (Nomer Induk Berusaha), Sertifikasi Halal


0 Komentar